Jalur Protokol Terlarang untuk PKL

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalur protokol Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bakal menjadi sasaran penertiban oleh Satpol PP Blora. Mereka dianggap mengganggu wajah kota Cepu yang merupakan ikon Blora, dan merupakan Wajah Blora dari arah Jawa Timur.

Di samping itu, para pengais rejeki dengan membuka lapak, dan tenda tersebut dianilai telah melanggar Perda yang berlaku.

Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko, menegaskan, PKL yang berada di jalur protokol akan ditertibkan. “Ke depan PKL di jalur utama Cepu akan kami tertibkan,” tegasnya, Kamis (20/11/2014).

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan, penertiban akan dilakukan secara rutin untuk ketertiban Kota Cepu. “Ke depan akan kami lakukan secara rutin. Termasuk di wilayah-wilayah protokol,” katanya.

Dia menganggap, Cepu masuk kategori daerah yang dikhususkan, karena Cepu adalah wajah Blora dari arah Jawa Timur. Untuk itu harus tertib.

Handoko menuturkan, tahun yang akan datang Pemkab Blora juga akan   melarang pada PKL berjualan di areal taman di siang hari.

Baca Juga :   Sempat Kaget Baling-baling Robot Patah, Tim MAN 3 Bojonegoro Akhirnya Juara 1

“Kalau untuk sore hingga dini hari tidak apa-apa digunakan untuk berjualan. Tapi untuk pagi hingga siang hari harus bersih kembali,” ujar Sri Handoko. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *