SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sampai sekarang Polres Tuban, Jawa Timur belum menetapkan tersangka seseorang yang terbukti melakukan penimbunan solar di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, puluhan petugas kepolisian menyita 72 drum berisi solar subsidi pada Rabu (19/11/2014) lalu. Sampai sekarang (Y), yang tak lain adalah pemilik barang ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/11/2014).
Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi berdalih saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Melihat pelaku penimbunan menjual solar tersebut untuk kebutuhan nelayan melaut.
“Kita masih melakukann pendalaman itu,†kata Ucu Kuspriyadi ketika dikonfirmasi wartawan.
Sistem penjualan yang dilakukan pemilik solar adalah dengan memberikan hutan kepada nelayan yang membutuhkan. Terkait hal ini, penyidik merasa perlu untuk mendalami apakah para nelayan tersebut memegang surat rekomendasi pembelian atas nama nelayan. Disamping juga melakukan kroscek terkait pembatasan jumlah yang diperbolehkan nelayan untuk membeli solar subsidi.
“Kalau melihat jumlahnya yang banyak kita mengasumsikan itu adalah penimbunan, tetapi karena solar itu juga kebutuhan nelayan yang ada di wilayah itu sehingga kita masih memerlukan pendalaman,†dalih Ucu.
Polres Tuban juga mengaku melihat banyak nelayan yang membutuhkan solar dan berhutang dahulu kepada pemilik. Atas dasar inilah penyidik menganggap kasus ini masih samar pidananya.
“Kasus ini masih sumir untuk pidananya, perlu pendalaman,†katanya menegaskan. (edp)