SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menghimbau kepada pemilik angkutan umum untuk menerapkan tarif angkutan sesuai aturan, yakni sebesar 10 persen sebagai dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
“Meskipun belum ada surat edaran resmi dari pusat, tapi kami menghimbau agar tarif di masyarakat maksimal 10 persen dari tarif batas atas yang masih berlaku,” tegas Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar.
Dia menyatakan, kenaikan tarif angkutan ini masih belum resmi diberlakukan karena masih menunggu penyesuaian tarif baru dari Kementrian Perhubungan. Meksipun begitu pihaknya memberikan toleransi bagi pemilik angkutan yang sudah menaikkan tarif sejak kenaikan BBM diumumkan beberapa waktu lalu.
“Tapi ya itu tadi, tarifnya harus disesuaikan,” imbuhnya.
Untuk memantau kenaikan tarif sementara ini, pihaknya telah menempatkan petugas untuk memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan awak bus maupun angkutan penumpang lainnya dalam memberlakukan tarif.
Sementara itu, salah satu penumpang bus, Kurnia, mengaku, tarif angkutan bus dari Terminal Orsowilangon Surabaya ke Bojonegoro naik sekitar Rp2.000, yaitu Rp20.000 yang biasanya hanya sebesar Rp18.000.
“Ya tidak apa-apa kalau harus naik, kan bbm juga naik. Kalau tidak gitu malah rugi nantinya,” tukas warga Sukorejo ini. (rien)