SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Aliansi Masyarakat Cepu (AMS) akan melaporkan Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina, PT Geo Cepu Indonesia (GCI) pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, menyusul tidak ditanggapinya permohonan untuk memperoleh informasi kontrak kerja yang telah ditandangani PT Pertamina dangan PT GCI dalam pengelolaan sumur minyak tua.  Dari Kontrak yang telah ditandatangani itu, AMS mengindikasi adanya potensi kerugian negara puluhan triliun dari kontrak yang saat ini berjalan.
Ketua AMC, Farid, menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk meiminta informasi terkait kontrak yang dimaksud. Setelah ditunggu selama dua minggu, tidak ada tanggapan.
“Sebulan yang lalu kami telah melayangkan keberatan karena surat permohonan kami tidak ada tanggapan dari PT GCI,” katanya pada suarabanyuurip.com, Rabu (26/11/2014).
Oleh karena itu, dia berencana akan mengadukan masalah itu kepada Komisi Informasi Publik (KIP) di Provinsi Jateng. “Secepatnya kami akan menyampaikan aduan ini,” katanya.
Farid menilai, dengan tidak adanya tengapan dan tertutupnya informasi, PT GCI telah melanggar undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publk (KIP). Dia mencurigai, Kontrak Kerjasama yang telah ditandangani itu berpotensi merugikan negara hingga puluhan trliun.
Sementara itu, Head Operation Support PT GCI, Hery Mutiara, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengenai hal tersebut, tidak ada jawaban. (ams)