Desak Rumah Sakit di Bojonegoro Urus SIPA

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten  Bojonegoro, Jawa Timur melakukan penertiban sumur air bawah tanah yang tidak memiliki ijin di beberapa rumah sakit baik milik daerah maupun swasta yang ada di wilayahnya.

Kepala ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto, menyatakan, keberadaan sumur bawah tanah yang dimiliki semua rumah sakit tersebut tidak ada yang memiliki Surat Ijin Penggunaan Air bawah tanah (SIPA).

“Bagi yang melanggar, sanksinya mulai teguran sampai hukuman penjara maksimal enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta,” tegasnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (26/11/2014).

Karena itu, Agus menghimbau agar semua rumah sakit segera mengurus ijin dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dia juga berpesan agar pihak rumah sakit tidak sampai lepas tanggung jawab, karena masalah tersebut dapat berdampak pada lingkungan.

Sementara itu, Kepala Subbidang Standarisasi dan Bina Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Suliana, menyampaikan, ijin penggunaan air sumur bawah tanah berada di Badan Perijinan. Tapi melalui rekomendasi upaya kelola dan pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) ESDM Kabupaten dan Provinsi, dan uji laboratorium.

Baca Juga :   Pengangguran di Bojonegoro Capai Ribuan

“Jika tidak ada SIPA, maka instansi yang menggunakan air sumur bawah tanah lari dari tanggung jawab untuk membayar retribusi,” pungkasnya.(rin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *