SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memastikan tidak akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan kontraktornya, PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (Rekind – HK) terkait pelaksanaan reklamasi di lokasi tambang Galian c di Kecamatan Donan dan Purwosari.
“Kami sudah melakukan kesepakatan bersama kemarin, jadi tidak ada langkah hukum karena baik EMCL dan PT Rekind-HK sudah komitmen,â€kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, kepada Suarabanyuurip.com
Dia menyebutkan, langkah jalur hukum sebelumnya akan dilakukan oleh Komisi A DPRD Bojonegoro agar ada pertanggungjawaban reklamasi dari operator migas Blok Cepu dan kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) – 5 Banyuurip, PT Rekind – HK terhadap lokasi galian c yang sekarang ini rusak parah dan berpotensi menimbulkan bencana disaat musim penghujan.
“Alhamdulillah, langkah kami sudah tepat dan reklamasi segera dilakukan bulan Desember mendatang,†ujarnya.
Sementara itu, Kepala BLH Tedjo Sukmono dan PT Rekind-HK belum memberikan konfirmasinya.(rien)