Warga Blora Diminta Waspada DBD

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah diminta waspada dengan penyakit demam berdarah dangue (DBD) yang mengancam bersamaan datangnya musing hujan. Terlebih selama tahun 2014 ditemukan sebanyak 212 kasus DBD di daerah setempat.

Perubahan cuaca seperti saat ini, berpotensi memunculkan berbagai macam penyakit yang membutuhkan penanganan dan pencegahan. “Utamanya adalah penyakit akibat gigitan nyamuk aedes aegipty,” kata Kepala Dinas Kesehatan Blora, Heny Indriyanti, Selasa (2/12/2014).

Untuk itu, menurut Heny, warga harus memperhatikan dan melaksanakan anjuran serta petunjuk dari pemerintah, terkait penanggulangan penyakit yang ditimbulkan nyamuk tersebut.

Terkait dengan penyebaran penyakit DBD itu, warga harus mengenail ciri-ciri seseorang yang terkena DBD. Ciri seseorang yang terkena DBD, antara lain, orang yang terjangkit mendadak demam lamanya 2 sampai 7 hari dengan kondisi lemah dan lesu, nyeri perut, dan berkurang trombosit, serta muncul bintik merah di kulit yang diikuti muntah.

“Dengan mengetahui lebih dini gejala DBD, maka segera bisa dilakukan upaya tindakan pengobatan,” katanya.

Baca Juga :   Tanam 1500 Mangrove di Sekitar Bengawan Solo

Menurut Heny, langkah intensif yang perlu dilakukan adalah melakukan fogging atau pengasapan pada tempat yang ditengarai menjadi sarang nyamuk. Akan tetapi langkah tersebut mempunyai kelemahan karena berefek buruk pada lingkungan, dan hanya mampu membunuh nyamuk yang dewasa, sehingga tidak lama akan muncul nyamuk lain yang menetas dari telur.

“Di samping itu biaya fogging cukup besar dan jangkauannya terbatas, sehingga proaktif dari masyarakat sangat diperlukan,” katanya.

Untuk itu masyarakat perlu melakukan langkah pencegahan dengan  mengintensifkan kegiatan 3M, yaitu menguras, menutup dan mengubur.

“Menguras tempat penampungan air seperti bak mandi minimal seminggu sekali, menutup rapat penampungan air, dan mengubur barang bekas yang berpotensi sebagai sarang nyamuk,” katanya.

Saat ini Pemkab telah menggalakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang melibatkan semua warga masyarakat. Minimal seminggu sekali, warga diminta meluangkan waktu satu jam untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk, sehingga nyamuk tidak dapat berkembang biak. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *