SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Perijinan pengembangan Lapangan Migas Sukowati Pad C-1 di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai dibahas. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meminta kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera memberikan kepastian mitra kerja pembuatan dokumen dan melakukan koordinasi dengan Bappeda.
Tujuannya untuk mensinkronisasi kerangka acuan kerja kajian tekhnis penyusunan Rperda RDTRK termasuk Kecamatan Trucuk, sebagai tindak lanjut MoU antara SKK Migas dengan Bupati Bojonegoro.
“Bappeda akan memfasilitasi pengadaan peta dasar dengan BIG,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Agus Supriyanto saat melakukan rapat koordinasi dengan SKK Migas dan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOBP-PEJ).
Dia menyampaikan, proses perijinan diajukan atas nama SKK Migas dan dilakukan secara proaktif, di monitor dan di evaluasi secara intensif. Untuk penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan dan Andalalin untuk menunjuk konsultan.
“Untuk perijinan ini perlu sinkronisasi rencana strategis pengembangan wilayah Trucuk antara SKK Migas, JOB P-PEJ, Pemkab, DPRD hingga 10 tahun kedepan,” tegasnya.
Mantan Kepala Bagian Hukum Bojonegoro itu mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tersebut pengeboran Sumur Sukowati Pad C-1 tidak diperlukan ijin dari pihak EMCL karena tidak tumpah tindih.
“Beda lagi apabila terdapat tumpang tindih pada permukaan tanah. Harus ijin sesuai UU No 22/2001,” tandas Agus.Â
Sementara itu, Field Manager JOB P-PEJ, Junizar menyampaikan, semua tahapan berjalan dengan pihak karena  sangat didukung Bupati Suyoto dan seluruh jajarannya. Dengan dasar tersebut, saat ini sedang berjalan proses perhitungan biaya-biaya dengan SKK Migas untuk jasa konsultan revisi RDTRK, appraisal untuk  estimasi harga tanah, andalalin, kajian lingkungan (UKL/UPL), dan seterusnya.
“Untuk  selanjutnya bersama pemkab akan diajukan ke pemprov dan SKPD yg terkait untuk proses mendapatkan ijin lokasi dari Gubernur sesuai UU No. 2/2012 dan SKK Migas,” tegas Junizar. (rien)