Takut Melanggar, Pemdes Pilih Berhati-hati

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro  – Pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memilih untuk berhati-tahi dalam melaksanakan proses penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) di wilayahnya seluas 13,2 hektar (ha) yang saat ini digunakan untuk proyek pengembangan minyak Banyuurip, Blok Cepu.

Menurut sepegetahuan Kepala Desa Gayam, Winto, dalam surat resmi yang dilayangkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) kepada pemerintah desa untuk penunjukan lokasi pengganti TKD dinilai salah alamat. Hal itu dikarenakan belum ada kejelasan mengenai prosedur pelaksanaan tukar guling TKD sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

“Kami takutnya, kalau menunjuk lokasi pengganti bisa melanggar hukum,” kata dia kepada suarabanyuuirp.com.

Winto menyatakan, seharusnya dalam tukar guling TKD Gayam ini SKK Migas yang menunjukkan lokasi pengganti lengkap dengan dokumen dan legalitas pelaksanaannya. Hal ini untuk menghindari masalah hukum yang diterima desa.

“Kami tidak mau menanggung resiko,” imbuhnya.

Baca Juga :   Polisi Gandeng Pemkab Tertibkan Sumur Tua

Winto menegaskan, hingga sekarang belum ada yang meyakinkan Pemerintah Desa Gayam tentang kekuatan hukum untuk menunjuk tanah lokasi pengganti TKD, sehingga menimbulkan keraguan dan perbedaan penafsiran pada undang-undang yang berlaku.

“Kmai ingin proses tukar guling tanah kas ini desa bisa sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui proses tukar guling TKD Gayam ini telah memakan waktu tiga tahun. Tukar guling TKD ini merupakan salah satu item dari enam isu sosioekonomi yang disepakati bersama antara operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dengan pemerintah desa.

Sesuai informasi yang diterima suarabanyuurip.com dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Agus Supriyanto, penunjukan calon lokasi lahan pengganti telah dilakukan pada 2012 lalu oleh pemerintah desa (Pemdes) Gayam. Ada empat calon lokasi tanah pengganti yang sudah tunjuk untuk mengganti TKD Gayam seluas 13,2 Ha.

“Namun karena tidak ada tindak lanjut dari operator maupun SKK Migas akhirnya lokasi pengganti yang sudah ditunjuk itu dibatalkan. Apalagi sekarang ini telah berganti kepala desanya,” sambung Agus.(rien)

Baca Juga :   Desak Pemerintah Pusat Bayar PBB Migas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *