Tak Kantongi Ijin, UD Barokah Ditutup

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, Jawa Timur, menghentikan kegiatan pembangunan usaha dagang (UD) Barokah yang terletak di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, karena kedapatan belum mengantongi ijin.

Kepala Satpol PP Lamongan, Tony Tamtama Jati dikonfirmasi melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Infokom, Mohammad Zamroni, mengatakan, dari hasil pemantaun petugas Satpol PP, pembangunan usaha milik M. Hasan, warga Kecamatan Pucuk, itu belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan gangguan (HO).

Dijelaskan, terkait masalah itu M Hasan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski bisa menunjukkan ijin lokasi, dia tak bisa menunjukkan IMB dan HO.

“Atas temuan itu, kami putuskan untuk melakukan penghentian pembangunan dimaksud sampai dengan yang bersangkutan melengkapai perijinan,“ tegas Zamroni kepada suarabanyuurip.com, Kamis (11/12.2014).

Ditambahkannya, aturan yang dilanggar M Hasan adalah Perda No 06 Tahun 2007 tentang IMB dan Perda no 02/2012 tentang Ijin HO.

Selain itu di saat yang sama Satpol PP juga melakukan operasi penertiban perijinan dan pertambangan bahan Galian C di Kedungpring, Mantup serta Kecamatan Sambeng. Dari operasi tersebut, didapati usaha Galian C milik Abdul Ghofur di Desa Pasar Legi, Kecamatan Sambeng, yang ijinnya masih dalam proses. Namun tempat usaha ini sudah tidak operasional.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Sepasang Jambret TMP

Sedangkan usaha Galiian C milik Puji Hariyanto di Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng dan Nurlaili di Desa Tugu/Mantup, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran perijinan.

“Dua tempat usaha ini ijinnya lengkap,” tandas Zamroni.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *