Segera Terbitkan Perbub Reklamasi Tambang

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merencanakan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) reklamasi dan pasca tambang pada awal Januari 2015 mendatang.

Kepala Bidang Pertambangan dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Sutanto, menyampaikan, perbub tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengatur kegiatan penambangan salah satunya Galian C.

“Dengan Perbub ini, pengusaha Galian C harus melakukan penataan lingkungan setelah melakukan kegiatan,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (23/12/2014).

Dia menyampaikan, salah satu contoh yang harus dilakukan oleh pengusaha dalam penataan linkungan adalah menjadikan eks lokasi Galian C yang berupa ladang atau sawah, jika membentuk sebuah cekungan bisa dijadikan embung.

“Nantinya akan dituangkan dalam perjanjian tertulis saat kepengurusan ijin di Badan Perijinan,” ujar Sutanto, mengungkapkan..

Pria berkacamata minus ini menjelaskan, sebagai jaminan agar para pengusaha Galian C tidak melarikan diri atau lepas tanggung jawab usai melakukan penambangan, maka akan ada jaminan yang harus diberikan kepada Pemkab Bojonegoro.

“Jaminannya adalah menyerahkan uang tunai yang jumlahnya tidak ditentukan kepada Pemkab sesuai perencanaan,”tandasnya.

Baca Juga :   AJI Ajak Membuat Karya Jurnalistik Berbasis Data

Ia menambahkan, bentuk reklamasi akan direncanakan sendiri oleh pengusaha, sehingga Pemkab hanya akan melakukan pengawasan dan pemantauan saja.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *