SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Mulai tahun 2015 mendatang, Pasukan Mencegah Kebakaran (PMK) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, akan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Selama ini keberadaan unit Pemadam Kebakaran (Damkar) berada di bawah Dinas Pengerjaan Umum (PU). Karena saat itu BPBD Tuban belum terbentuk.
“Selama ini memang Damkar kendalinya belum ada di BPBD,†kata Kepala BPBD Tuban, Joko Ludiyono, menjelaskan, Sabtu (27/12/2014).
Dengan terbentuknya BPBD, secara otomatis penanganan semua kendali bencana ada di bawah naungan instansi ini. Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) kalau semua penanganan bencana ada di BPBD, bukan di instansi lain.
Bergabungnya unit PMK juga dilakukan untuk mempermudah kordinasi penanganan kebakaran. Selama ini semua laporan selalu masuk melalui masuk di BPBD. Dari BPBD baru ada tindak lanjut dengan melakukan kordinasi ke Dinas PU untuk menerjunkan PMK ke lokasi kebakaran.
“Dengan begini kita berharap kordinasinya lebih mudah dan penanganan bencana kebakaran bisa lebih cepat, sesuai dengan SOP itu sendiri,†mantan Camat Widang ini menerangkan.
Masuknya kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) di unit BPBD sudah menjadi pembahasan bersama antara Pemkab dan DPRD Tuban. Saat ini masih menunggu instruksid dari Bupati Tuban untuk melaksanakan Perda yang sudah selesai dibahas ini.(edp)