LMDH Portal Jalan Masuk Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Parengan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memportal jalan menuju lokasi sumur minyak tua milik Pertamina EP Asset IV yang ditambang secara tradisional, Selasa (30/12/2014) malam. Gara-garanya sumur tua yang sudah lama ditambang warga itu akan diambil alih oleh PT Geo Cepu Indonesia (GCI).

Perwakilan LMDH Parengan, Larianto, menyampaikan, jalan tersebut sengaja diportal agar Kerjasama Operasi (KSO) Pertamina EP Asset IV, yaitu PT Geo Cepu Indonesia (GCI) tidak asal masuk wilayah LMDH begitu saja.

“Karena selama ini PT GCI tidak pernah bertanggung jawab dengan kerusakan jalan,” tandasnya kepada suarabanyuurip, Rabu (31/12/2014).

Pria yang juga ketua Asosiasi Penambang Rakyat ini mengaku, sebelumnya telah menanami jalan tersebut dengan pohon Mahoni yang bertujuan untuk penghijauan tetapi di cabut satu demi satu oleh PT GCI.

“Ada puluhan pohon yang dicabuti mereka,” imbuh Larianto.

Ia berharap, PT GCI memperhatikan lingkungan sekitar terlebih lokasi sumur tradisional berada di wilayah Perhutani Parengan. Karena itu, jangan sampai kagiatan PT GCI merusak jalan atau lingkungan sekitar serta mau memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Baca Juga :   Turun US$3,45, Harga Minyak Mentah Indonesia Oktober US$86,72 Per Barel

Sementara itu, Humas PT GCI, Danu menegaskan, pencabutan pohon tersebut dikarenakan penanaman pohon yang dimaksudjan sebagai program penghijauan berada tidak semestinya yakni di tengah jalan yang menjadi jalur transportasi menuju sumur tradisional yakni KW 36 dan Twin 36 yang kini tengah dalam pengerjaan reparasi PT GCI.

“Kami sudah mengkoordinasikan hal tersebut pada Adm KPH Parengan,” sambung Danu dikonfirmasi terpisah.

Danu membantah tidak memperhatikan aspek lingkungan. Karena untuk melakukan perbaikan jalan butuh proses dan tidak bisa dilakukan begitu saja. Sementara pemberdayaan masyarakat sudah pasti masuk dalam agenda PT GCI, hanya saja membutuhkan waktu.

“Kami pasti ikut serta melestarikan lingkungan sekitar dan memberdayakan masyarakat, hanya saja butuh proses agar yang kami lakukan tidak melanggar aturan,” sergahnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *