Ingatkan JOB P-PEJ Gunakan Material Legal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan operator migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) untuk menggunakan material legal dalam melakukan pengurukan saat pengembangan Lapangan Minyak Sukowati Pad C1 di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.

Kepala Bidang Energi dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Bojonegoro, Sutanto, mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh saat pembahasan UKL-UPL beberapa waktu lalu, pada tahap konstruksi operator akan membutuhkan tanah urug sebanyak 120.000 meter kubik (M3).

“Selain itu juga ada pembentukan well pad, penimbunan pedel putih, pemotongah tanah asli dan penghamparan base course,” ujar dia kepada suarabanyuurip.com.

Dia menjelaskan, Pemkab memberikan batasan pengambilan tanah urug pada titik-titik yang ditentukan dan telah memiliki ijin pertambangan rakyat (IPR).

“Jangan sampai peristiwa penggunaan materila ilegal di Blok Cepu terulang lagi nanti,” pesan Sutanto.

Ia berjanji akan melakukan pengawasan dalam kegiatan pengurukan pengembangan Lapangan Sukowati Pad C. Karena jika memang material yang digunakan nantin dari Bojonegoro, pihak pelaksana harus memperhatikan aspek lingkungan pada lokasi Galian C yang akan digunakan.

“Ya operator harus mengarahkan kontraktornya nanti,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *