SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditanggapi positif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Menurut Bupati Bojonegoro, Suyoto,  regulasi itu lahir dari semangat dan motivasi supaya system kenegaraan dan pemerintahan  berlangsung efektif, selain itu juga sebagai jawaban dari undang-undang yang dibuat sebelumnya.
Suyoto mengaku tidak khawatir, meskipun di dalam undang-undang tersebut pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak lagi memiliki wewenang untuk mengawasi maupun menindak pada pertambangan non migas baik galian C maupun penambangan pasir.
“Kita akan bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk menjalankan undang-undang ini, jadi tidak ada kekhawatiran apapun,†tegas Ketua DPW PAn Jatim itu.Â
Suyoto mengatakan, di dalam perjalanannya, pemerintah kabupaten akan melakukan evaluasi terhadap implementasi undang-undang tersebut. Apakah dijalan nantinya ada kekurangan atau kelebihan, karena semua ini adalah bagian dari dinamika sehingga perlu pemahaman terlebih dahulu.
“Kita lihat implementasinya, karena pasti akan ada revisi. Jadi dijalankan sebagaimana mestinya, jangan dikritik dulu, baru dua sampai tiga tahun kita beri masukan,†pungkasnya.(rien)