SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kerjasama Operasi (KSO)Pertamina EP Asset IV, PT Geo Cepu Indonesia (GCI) melaporkan para penambang yang melakukan kegiatan di sumur tradisional KW 36 yang terletak di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ke Kepolisian Resort (Polres) setempat, Selasa (6/1/2015).
Humas PT GCI, Danu, menyampaikan, langkah melaporkan para penambang tersebut kepada pihak berwajib karena terbukti melanggar Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1 Tahun 2008 tentang sumur tua. Karena selain sumur KW 36 merupakan wilayah milik PT GCI, para penambang juga mengelola secara illegal.
“Waktu saya berkunjung beberapa waktu yang lalu, di sumur KW 36 terdapat luberan minyak, selain itu juga adanya penemuan aliran listrik milik PT GCI yang diam-diam dipergunakan penambang,†uujar dia, mengungkapkan.Â
Danu menyampaikan, di dalam kontrak dengan Pertamina EP Asset IV adalah untuk meningkatkan produksi minyak di sumur tua termasuk salah satunya di sumur KW 36 yang saat ini dikelola oleh penambang yang juga masyarakat sekitar
“Kalau bicara pelanggaran, kami menyerahkan kepada pihak berwenang yakni kepolisian. Jadi, usai melaporkan, kami menunggu hasil dari laporan tersebut,†imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ady Wibowo, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.(rien)