Kedung Keris Ubah Ijin Kegiatan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat ini tengah memproses perpanjangan ijin gangguan (HO) sekaligus perubahan kegiatan Lapangan Migas Sumur Kedung Keris (KDK), Blok Cepu, di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembangunan Dinas Perijinan Bojonegoro, Sutomo, mengatakan, ijin HO di Sumur Kedungkeris hanya berlangsung selama 5 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2014.  Namun proses perpanjangan baru diproses sekarang karena ada perubahan kegiatan.

“Jadi untuk Sumur Kedungkeris saat ini proses HO nya dari eksplorasi ke eskploitasi,”ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (6/1/2014).

Sutomo menyampaikan, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin saat ini, jangka waktu peninjauan kembali untuk HO hanya berlangsung 3 tahun, bukan 5 tahun seperti sebelumnya.

“Nantinya, kami akan melihat apakah benar kegiatan tersebut sesuai dengan pengajuan,” lanjutnya.

Sutomo menambahkan, saat ini proses perpanjangan ijin KDK masih dalam tahap UKL-UPL di Badan Lingkungan Hidup dan biasanya membutuhkan waktu yang lama. Setelah itu, ijin HO dapat diterbitkan sesuai waktu yang ditentukan yakni kurang lebih 4 hari.

Baca Juga :   Sopir Mogok Kerja, Truk Minyak TWU Tak Beroperasi

“Biaya HO dihitung berdasarkan luasan lahan yang digunakan. Tapi kami belum mengitungnya,” tandasnya.

Sementara itu, Public and Government Affair Manager EMCL, Rexy Mawardijaya, mengatakan, saat ini EMCL sedang melakukan persiapan untuk kegiatan evaluasi kandungan Lapangan KDK.

“Kami terus melakukan kegiatan evaluasi di Kedung Keris,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *