SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan perijinan yang harus diurus ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) hanyalah perpanjangan. Ijin perpanjangan eksploitasi ladang Kedung Keris (KDK) tersebut bukan berarti EMCL tidak mengurus ijin.
“Ijin sudah ada tetapi sudah habis,” kata Kepala Desa Sukoharjo, Dwi Setyono, kepada Suarabanyuurip.com Rabu (7/1/2015).
Dia mengungkapkan, persoalan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas ESDM Bojonegoro. Oleh karena itu sebelum dilakukan pengerjaan harus diselesaikan dulu.
“Soal itu sudah kita koordinasikan,” imbuhnya.Â
Lebih lanjut, Kades menjelaskan, setelah perijinan diselesaikan pihak EMCL juga diharuskan menyosialisasikan kepada warga, dan pemerintah desa. Berapa lama pengurusan ijin tersebut pihaknya belum bisa memastikan.
“Nanti akan ada sosialisasi lagi, Mas. Sekarang masih belum jelas,” imbuhnya.(roz)