Berikut Penjelasan Pertamina Soal Status Sumur Kw36

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapatkan penjelasan dari Field Manager (FM) Pertamina EP, Wresniwiro, terkait status Sumur Kw 36 di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, sert Sumur Kw 9 dan P 8 di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan. Ketiga sumur  itu saat ini dikelola oleh Kerjasama Operasi (KSO) PT Geo Cepu Indonesia (GCI) dan dipermaslaahkan oleh para penambang beberapa waktu lalu.

“Saat pertemuan di kantor Pertamina di Cepu kemarin, Pertamina EP memberikan kejelasan terkait status masing-masing sumur,” kata Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto kepada suarabanyuurip.com, Jumát (9/1/2015).

Dari keterangan yang diperoleh dari Pertamina EP, kata Agus,  sumur Kw 36 yang dipermasalahkan oleh penambang adalah sumur milik Pertamina EP yang di KSO kan kepada PT GCI awal Januari 2014 silam. Namun, saat dilakukan reparasi atau service sumur, alat milik PT GCI mengalami kerusakan hingga dibiarkan untuk sementara waktu.

“Versi Pertamina EP, pada saat sumur didiamkan itulah para penambang mengambil alih,” ujar Agus.

Baca Juga :   Pekerja Pertamina Demo Peringati May Day

Menurut pengakuan Pertamina EP pada saat alat yang digunakan untuk mereparasi sumur Kw 36 bisa digunakan, lanjut Agus, PT GCI secara otomatis meminta kembali sumur yang diusahakan Pertamina EP tersebut dari para penambang yang mengambil alih tanpa ijin.

“Dengan kata lain, sumur ini bukan sumur tua dan dibawah wilayah PT GCI sesuai kontrak, begitu juga dengan sumur Kw 9 dan P 8 di Kecamatan Kedewan,” kata dia. 

Agus menyatakan, penertiban para penambang ilegal menjadi hak pemilik Wilayah Kerjasama Pertambangan (WKP) yakni Pertamina EP. Namun, pihaknya meminta agar Pertamina EP dan PT GCI bisa mengelola dan menata dengan baik kondisi sumur tua saat ini.

“Seharusnya KUD dan Pertamina EP melakukan pembinaan kepada para penambang, memberikan hak para penambang dan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” saran dia.

Menurut Agus, seharusnya PT GCI sebagai KSO usai menandatangani kontrak kerjasama dalam mengelola sumur tua pada Desember 2013 lalu  langsung berkoordinasi dengan Pemkab setempat. Meskipun penunjukan KSO ini dilakukan secara mendadak, namun hal yang terpenting saat ini adalah bagaimana agar kondisi di sumur tua kondusif dan menjalakan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga :   Pemdes Bonorejo Ancam Hentikan Proyek Tripatra

“Kami  minta mereka segera mengurus UKL dan UPL,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT GCI, Danu, masih berusaha dikonfirmasi mengenai hal tersebut.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *