SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu, Kabupaten Blora  akan mengajukan klaim ke Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) Alas Dara Kemuning (ADK), karena kerusakan lingkungan akibat semburan liar di sekitar sumur NGBU 04.
Data yang diterima Perhutani KPH Cepu menyebut, sebagian semburan berada di luar ring eksplorasi. “Dari total 41 titik, ada 35 titik berada di luar ring ekslporasi,†kata Administratur (Adm) Perhutani KPH Cepu, Endro Kusdijanto, melalui Waka Adm Selatan, Teguh Waluyo, Jumat (9/1/2015).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi dampak kerusakan yang diakibatkan oleh semburan di Desa Nglobo. Antara lain jumlah tegakan, dan tumbuhan bawah, serta pencemaran tanah dan air.
Untuk sementara, ungkap Teguh, inventarisasi dampak kerusakan baru dilakukan pada area yang berada di luar ring eksplorasi. Tepatnya petak 83 dan 86 RPH/BKPH Nglobo. Di kedua petak ini masing-masing terdapat tiga titik semburan. Dua di antaranya dengan ketinggian semburan 12 meter, dan enam meter. Sisanya hanya berbentuk letupan-letupan kecil.
“Inventarisasi dampak kerusakan di area eksplorasi akan dilakukan setelah penanganan semburan selesai,†katanya.
Dia menjelaskan, tegakan dan tanaman bawah yang terdampak sejauh ini masih dalam tahap validasi jumlah. Sedangkan tanah dan air telah diambil sample untuk uji laboratorium di Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI), Kementerian Perindustrian wilayah Semarang.
“Uji laboratorium kita lakukan untuk mengetahui dampak pencemaran yang ditimbulkan,†kata Teguh.
Pihak Perhutani tetap akan mengajukan klaim ke PEPC ADK. Meski peristiwa itu bisa dikategorikan bencana, namun munculnya semburan liar di Desa Nglobo karena kegiatan eksplorasi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Secara administratif, tambah Teguh, lokasi sumur NGBU-04 berada di lahan Perhutani. Lahan tersebut digunakan oleh PEPC ADK dengan status hak guna pakai. Berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak, semua dampak yang ditimbulkan menjadi tanggungjawab PEPC ADK.
Sementara itu, Humas PEPC ADK, Gayatri, mengakui belum ada perhitungan kerugian yang dialami Perhutani. “Sampai saat ini belum ada perhitungan kerugian dari perhutani,†katanya. (ams)