Tersangka Utama Tahanan Lapas Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Otak penipuan yang menyeret mandor hutan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ternyata dilakukan oleh dua orang yang sampai sekarang masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

Kedua tersangka itu adalah Masgandi (34), warga Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dan Aris Prasetyo (20), warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo.

Tersangka melakukan penipuan terhadap Refva Wulan Nipta, (22), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban, sejumlah Rp10 juta. 

“Keduanya sedang menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro dengan perkara perlindungan anak,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Jumat (9/1/2014).

Keterangan dari Polres Tuban, Masgandi, adalah pemilik akun Putra Tunggal Mahendra dan berkenalan dengan korban sejak bulan November tahun 2014 lalu. Untuk meyakinkan aksinya, pelaku mengirim sejumlah foto kepada korban seorang polisi berseragam lengkap.

Setelah komunikasi semakin intens dan saling bertukar nomor ponsel, Masgandi kemudian meminta uang sejumlah Rp10 juta dengan alasan untuk biaya pulang dan pindah tugas ke jawa. Pelaku menjanjikan apabila sampai di Tuban akan melamar korban.

Baca Juga :   Kawanan Jambret Dibekuk Saat Jual Emas

Setelah berhasil membujuk korban, pelaku kemudian meminta kepada tersangka lainnya, Aris Prasetyo, menghubungi ayahnya yaitu Sumali, seorang mandor tanam Perum Perhutani untuk membuat rekening.

“Tersangka Aris Prasetyo menghubungi ayahnya Sumali menggunakan HP milik tersangka Masgandi,” kata Suharyono.

Atas permintaan anaknya inilah, Sumali kemudian meminjam kartu identitas milik Rasman dan membuka rekening. Rekening ini dipergunakan untuk menerima transfer uang dari korban pada tanggal 29 Desember 2014 lalu. Tersangka Aris Prasetyo dijanjikan oleh Masgandi akan diberikan 10 persen dari uang hasil penipuan melalui facebook yang dia lakukan.

“Tersangka Aris Prasetyo kemudian mengatakan kepada ayahnya ada uang di rekening tersebut sebesar 10 juta rupiah. Uang itu kemudian diambil beberapa kali untuk keperluan ayahnya sebelum diamankan petugas kepolisian,” ujar Suharyono.

Usai mengamankan Sumali inilah, petugas mengetahui kalau tersangka utama adalah dua orang yang sampai sekarang masih mendekan di Lapas Bojonegoro karena kasus Perlindungan Anak.

“Hasil pemeriksaan Masgandi, dia memperoleh HP dari peninggalan temannya sama-sama tahanan asal Gresik yang sudah bebas pada tanggal 26 September 2014,” kata Suharyono.

Baca Juga :   Dipecat dan di PAW, Anggota DPRD Bojonegoro Gugat DPC dan MKP Gerindra

Ponsel inilah yang diduga dipergunakan Masgandi untuk menipu korban. Serta dipergunakan untuk komunikasi melalui facebook dan telepon.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *