SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Objek pemerasan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Socorejo, Kecamata Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur adalah lahan yang akan dipergunakan untuk proyek Kawasan Industri Tuban (KIT).
“Iya, pengurusan tanah ini memang untuk lokasi KIT,†terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Senin (12/1/2015).
Diketahui, PT Kawasan Industri Gresik (KIG), yang mempunyai lahan KIT ini mempercayakan pengurusan lahan kepada Trien Harvita Dian Kusuma Ratna, selaku notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ada di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.
“Korban memang dipercaya untuk mengurus surat-surat tanah untuk pembaharuan,†kata Suharyono.
Meski belum menghitung luas tanah secara keseluruhan, tetapi sudah diketahui ada 103 warkah (berkas) yang perlu diurus di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes) sebelum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tetapi ketika mengurus dipersulit sampai berbulan-bulan, korban juga sudah beberapa kali dimintai uang untuk berbagai alasan,†kata Suharyono.
Akhir penangkapan adalah ketika korban memastikan kapan administrasi yang dia urus rampung. Sampai akhirnya kedua pelaku kembali meminta uang dengan besaran sekitar 25 juta rupiah.
“Kemudian tertangkap tangan ketika berada di rumah makan Kayu Manis,†kata Suharyono.
Diketahui, lahan KIT sendiri dipersiapkan untuk pengembangan kawasan industri oleh pelaku usaha di Tuban. Data yang pernah didapat Suarabanyuurip.com dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), diketahui kalau total luas lahan adalah 227 hektar. Disentralkan dibeberapa desa yang ada di Kecamatan Jenu. (edp)