SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Di sebut-sebut sebagai makelar tanah pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dua kepala dusun (Kasun) setempat angkat bicara. Menurut mereka, pembelian tanah seluas empat hektar (Ha) milik enam petani itu telah sesuai aturan karena ada akta jual beli yang saat ini dipegang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Â Â
Atas dasar itulah, Kasun Tloko, Gito dan Kasun Bandungrejo, Wanuri, menyatakan kesiapannya dipertemukan Komisi A DPRD Bojonegoro dengan 6 petani. Mereka adalah Parmi, Marwat, Marsih, Lasmi, Anto, dan Jayus.
Kepada suarabanyuurip.com, Gito menjelaskan, sebelum pelepasan lahan dilakukan tim Pemkab Bojonegoro, ke enam pemilik tanah datang kepadanya untuk meminta agar tanah mereka dibeli. Kemudian Ia menawarkan harga Rp30 ribu per meter persegi (M2) kepada pemilik tanah dan disetujui.
Setelah itu, lanjut Gito, tanah tersebut dijual kepada Camat Ngasem, Suwignyo dengan harga Rp50.000 per meter. “Apa saya salah mereka menjual kami membeli,” tegas Gito ditemui Senin (13/1/2014).
Apalagi, menurut Gito, dalam pembelian tanah itu bukti jual beli lahan yang dibebaskan atas nama enam warga sudah lengkap. Sebab proses pengukuran lahan sebagai sayarat pejabat pembuat akte tanah (PPAT) akte jual beli clear dan sudah dipegang Pemkab Desember 2014 lalu.
Gito menambahkan, sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, luas lahan dari enam pemilik lahan yang dibebaskan variatif. Enam petani pemilik lahan itu adalah Parmi dengan luas lahan 9018 M2, Marwat luas lahan, 3424 M2, Marsih luas lahan 16954 M2 warga Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Lasmi, luas lahan 6711 M2, Anto luas lahan 4630 M2 warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, dan Jayus luas lahan 5750 M2 warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.
“Pembebasan mulai dilakukan pada bulan Desember 2014 lalu, dan luas lahan tersebut sesuai dengan hasil ukur yang dilakukan oleh BPN. Sedangkan, terkait dengan harga permeter saya tidak tau kalau Rp95.000 dan Rp90.000 per meter. Karena dalam sosialisasi tidak disebutkan nilai harganya. Jadi, yang saya tau Rp50.000 per meter dari Pak Suwignyo,” ujar Gito, mengungkapkan.
Senada disampaikan, Kasun Bandungrejo, Wanuri. Dia menyatakan, siap dipertemukan baik dengan Komisi A DPRD Bojonegoro maupun ke enam petani.
“Saya ini siap-siap saja diajak pertemuan sama siapapun. Lagi pula saya ini orang ngikut ke pak Gito. Lain itu, ada petani datang kerumah saya menjual tanahnya saya beli dengan harga Rp30.000 per meter, mereka setuju. Kok malah pada lapor ke DPR. Kok gak sekalian ke pihak hukum saja karuan siapa nanti yang terbukti bersalah,” tegas Wanuri.
Wanuri menegaskan, pembelian lahan yang dilakukan itu atas nama pribadi, bukan atas nama Pemdes Bandungrejo. Selain itu, permintaan uang yang dilakukannya kepada salah satu pemilik lahan merupakan uangnya sendiri.
“Saya membeli per meter Rp30.000 kemudian saya jual Rp50.000 per meter apa itu salah. Wong petani awalnya sudah sepakat dengan harga Rp30.000. Buktinya PPAT lancar dan ditandatangani yang punya lahan maupun ahli waris. Kalau awalnya tidak sepakat gak mungkin lah PPAT ditandatangani,” imbuh Wanuri, menerangkan.
Sebelumnya, enam pemilik tanah kemarin mendatangi Komisi A DPRD Bojonegoro untuk melaporkan dugaan penipuan dan perampasan hak pembelian tanah oleh kedua Kasun Bandungrejo.(sam)Â