SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tuban, Jawa Timur akan menyiapkan bantuan hukum atas ditangkapnya Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Saiful Bakhri, beserta Sekdesnya Parlan, atas dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Tanpa dimintapun, kita (AKD) akan melakukan advokasi kepada yang bersangkutan,” kata Ketua AKD Tuban, Zuhri Ali, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (14/1/2015).
Terkait bantuan hukum tersebut saat ini AKD masih menunggu permintaan dari tersangka. Meskipun sebenarnya tanpa permintaan pun pihaknya akan melakukan advokasi atas kasus ini.
Jojo, demikian dia biasa disapa, mempertanyakan apabila kedua tersangka dijerat dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik. Kenapa notaris yang dianggap sebagai korban tiduk ikut ditahan?
“Kalau Tipikor itu kan yang disuap sekaligus pemberi suap harus ditahan, kenapa notaris selaku pemberi suap sampai sekarang tidak ditahan?” kata Jojo.
Begitupun dia mempertanyakan apabila ini kasus pemerasan, kenapa ada proses tawar menawar dan akhirnya ada kesepakatan harga kemudian bertemu sebelum dilakukan penggerebekan.
“Kalau pemerasan itu dengan pemaksaan, dan istilahnya mengambil hak orang lain dengan paksa,” jelas Jojo.
Terakhir, dia juga mengatakan kalau dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 71 tahun 2010 disebutkan, kalau saksi jual beli tanah berhak mendapatkan 1,5 persen dari keseluruhan harga tanah.
“Itu sudah ada aturannya, dan perlu diingat kalau harga itu adalah kesepakatan antara notaris dengan Kades yang bersangkutan. Dari penawaran Rp1,5 juta per warkah tanah kemudian sampai turun di angka ratusan ribu,” jelas Jojo.
Sebelumnya, Kades dan Sekdes Socorejo, Kecamatan Jenu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban atas dugaan pemerasan terhadap Tien Harvieta Dyan Kusuma Ratna, selaku notaris yang dipercaya untuk mengurus surat tanah oleh PT Kawasan Industri Gresik (KIG). (edp)