SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan Bagian Pemerintahan, Asisten I, dan BPMPD untuk membahas pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai timpang, dan tidak proporsional, Rabu (14/1/2015).
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, menyampaikan, di dalam Peraturan Bupati Nomor: 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan ADD disebutkan, pembagian ADD ditetapkan secara variabel, dan bobot variabel sebagaimana dimaksud terhadap desa penghasil migas, kehutanan, dan pertambangan umum.
“Kami berharap peraturan tersebut lebih disederhanakan lagi,†tegasnya.
Alasannya, dengan indikator tersebut terjadi kesenjangan pendapatan yang terlalu jauh, antara desa penghasil migas dengan desa non penghasil migas. Di dalam konteks Dana Bagi Hasil (DBH) Migas secara utuh adalah hak masyarakat Bojonegoro, dan tidak boleh dibeda-bedakan.
“Kalau konteksnya terkait dampak akibat pengeboran, jangan melalui ADD tapi memaksimalkan program Corporate Sosial Responbility (CSR) dari perusahaan migas,†tandas Anam.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Supi Hariono, menyampaikan, latar belakang pemberian ADD sesuai Perbub merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa. Hal itu dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan pertumbuhan desa.
“Pertumbuhan itu berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat,†pungkasnya. (rien)