Camat Ngasem Akui Buat Perjanjian Tertulis

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Teka-teki dugaan adanya mafia tanah pada pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai terkuak. Suwignyo, yang disebut-sebut sebagai pembeli tanah TPA dari perantara perangkat Desa Bandungrejo mengakui jika pernah melakukan perjanjian tertulis pembelian tanah seluas 4 hektar dengan Kepala Dusun Tloko, Gito.  

Kepada suarabanyuurip.com, Suwignyo yang tak lain adalah Camat Ngasem, mengkaui, pernah melakukan perjanjian tertulus antara dirinya dengan Kepala Dusun Tloko, Gito, untuk pembelian lahan seluas 5 hektar dengan harga senilai Rp50.000 per meter persegi (M2). Pembelian itu dilakukan usai sosialisasi pertama tanggal 16 September 2014 dengan Pemerintah Desa Bandungrejo.

“Tapi perjanjian itu batal, karena tidak sesuai dengan harapan saya,” kata Suwignyo ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (15/1/2015).

Batalnya perjanjian tersebut, menurut Suwignyo, dikarenakan harga senilai Rp 50.000/M2 itu jika lahan yang digunakan seluas 5 Ha.  Namun pada kenyataannya yang dibebaskan untuk TPA hanya sekira 3,7 Ha.

“Ya sudah, perjanjiannya hangus. Tapi tujuan dari perjanjian itu adalah saya mengharapkan 7 bidang tanah bisa dikelompokkan dan dikumpulkan jadi 5 Hektar,” ujarnya.

Dia mengatakan, adanya perjanjian pembelian tanah seharga Rp50.000 M2 dengan Kasun Tloko tersebut adalah inisiatif pribadinya. Bukan atas nama lembaga atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Tujuannya untuk memperlancar pembebasan lahan antara warga dengan Pemkab untuk lokasi pembangunan TPA.

“Tapi perlu diingat, munculnya harga Rp 50.000 per meter itu bukan saya yang membeli. Artinya saya akan menyampaikan kepada pihak yang lain yang punya uang,” tukasnya.

Baca Juga :   DKI Jakarta Dukung Silvopasture Perhutani Cepu

Namun, ketika ditanya siapa pihak yang memiliki uang, apakah Kepala Dinas Kebersihan (DKP) atau Bagian Perlengkapan Pemkab Bojonegoro, Suwignyo enggan menjawab. Dia mengaku, juga tak begitu akrab dengan Kepala DKP Bojonegoro sekarang ini, Nurul Azizah.

Meskipun pernah satu kantor yakni ketika Nurul Azizah menjabat Camat Purwosari dan dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi PMD. Setelah satu kantor di Kecamatan Purwosari, kabarnya, Suwignyo juga sempat satu kantor lagi di Kecamatan Kalitidu. Yakni dia sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Nurul Azizah sebagai Camat Kalitidu. 

“Ya sekedar tahu saja. Dulu Bu Nurul Camat Purwosari dan saya Kasi PMD,” tegas Suwignyo.

Karena itu, Suwignyo juga mengelak, jika sebelum sosialisasi dilakukan dia disebut telah menemui 6 pemilik tanah bersama Kepala DKP Bojonegoro, Nurul Azizah untuk melakukan survei dan negosiasi harga seperti yang disampaikan salah satu perwakilan pemilik tanah Sri Rahayu di Komisi A.

“Saya tidak pernah melakukan hal itu,” tandasnya. 

Suwignyo menegaskan, perjanjian tertulis pembelian tanah yang dibuat antara dirinya dengan Kasun Gito, hanyalah tulisan belaka karena tidak ada transaksi apapun dengan Kasun Gito. Karena itu, jika sekarang ini timbul permasalahan di masyarakat adalah tanggung jawab Kasun Gito yang langsung berhubungan dengan pemilik tanah. 

Dia berpendapat, jika langkah enam pemilik tanah yang wadul ke Komisi A DPRD Bojonegoro beberapa hari lalu dinilai kurang tepat. Karena 6 pemilik tanah sudah sepakat menjual tanahnya kepada kedua Kasun Bandungrejo, yakni Kasun Tloko Gito dan Kasun Bandungrejo, Wanuri, seharga Rp30 ribu/M2. Sehingga jika ternyata para pemilik tanah mendapat harga Rp 90.000/M2 dan Rp 95.000/M2, mereka seharusnya mengembalikan kelebihan uang muka (DP) yang diberikan ke dua kasun.

Baca Juga :   Cegah Corona, Bus di Bojonegoro Dilarang Naikkan dan Turunkan Penumpang Seenaknya

“Setahu saya tanah warga sudah dibeli dan diberi uang muka sama Kasun, tapi sampai sekarang DP itu tidak dikembalikan pemilik tanah. Padahal uangnya sudah diberikan oleh Bagian Perlengkapan,” ujarnya.

Suwignyo menjelaskan, sosialisasi proses pembebasan lahan TPA berlangsung tiga kali. Yakni pada tanggal 11 September 2014 antara Pemerintah Kecamatan Ngasem dengan Kepala Desa Bandungrejo. Kemudian tanggal 16 September 2014 antara Kecamatan dengan pemerintah desa. Dilanjutkan pada tanggal 3 Desember 2014 antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat dengan Pemkab. Dan terakhir pada tanggal 22 Desember antara masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, pemkab, dan provinsi.

“Saya tidak tahu-menahu kalau dari Pemkab dihargai Rp 90.000/M2 dan Rp 95.000/M2,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasun Tloko, Gito, menyatakan telah menjual lahan untuk TPA seluas sekitar 5 Ha kepada Suwignyo seharga Rp50.000/M2. Bukti penjualan itu tertulis dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dengan dasar itulah, sekarang ini, Gito, meminta kelebihan uang Rp20.ribu/M2 kepada Suwignyo yang sudah membeli tanahnya. “Saya akan tetap meminta hak saya, bagaimanapun caranya,” tegas Gito.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *