SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Permasalahan pembebasan lahan seluas 4 hektar (Ha) untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,  terus berlanjut. Kepala Dusun Tloko, Gito, bersikukuh tetap akan meminta haknya dari penjualan tanah itu senilai Rp20.000 per meter persegi (M2) kepada Suwignyo, yang tak lain Camat Ngasem.
Sebab dia sebelumnya telah membeli lahan tersebut kepada enam pemilik tanah seharga Rp30.000/M2. Kemudian tanah itu dibeli Suwignyo dengan harga Rp50.000/ M2. Setelah itu tanah tersebut kabarnya dijual Suwignyo kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk lokasi pembangunan TPA dengan harga Rp90.000/M2 untuk bagian belakang, dan Rp95.000/M2 untuk bagian depan.
Namun hingga tanah itu dilunasi Pemkab Bojonegoro, melalui Bagian Perlengkapan, dengan sitim transfer ke rekening masing-masing pemilik lahan, kelebihan Rp20.000 itu belum juga diberikan oleh Suwignyo maupun ke enam pemilik lahan.Â
“Sebab, dari enam orang tersebut telah menjual lahannya dan sudah saya beli seharga Rp30.000 per M2 dari harga Rp50.000 per M2 juga sudah disepakatinya, Mas. Jadi, hak saya yang Rp20.000 per M2 tetap saya minta dengan cara apapun. Karena, yang Rp20.000 M2 itu murni hak saya,” kata Gito kepada suarabanyuurip.com, Kamis (15/01/2015).Â
Menurut dia, permintaan hak senilai Rp20.000 per M2 itu suatu hal yang wajar sebagai hasil dari kerja tanpa mengurangi hak dari pemilik tanah. Sebab, enam petani juga sudah menyepakati atas harga Rp30.000 per M2.Â
“Dalam hal pembelian lahan saya tidak mengkaitkan dengan kapasitas sebagai Kasun. Tetapi atas nama pribadi. Apa saya salah minta hak sendiri, dan saya juga tidak mengurangi hak petani senilai Rp30.000 M2,” tegas Gito.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dusun Bandungrejo, Wanuri, mengaku, hanya ikut Kasun Tloko, Gito. Sebab tanah yang dia beli, telah dijual kepada Suwignyo melalui Gito.
“Saya ini ngikut Pak Gito dalam pembelian lahan ini. Karena, yang berurusan langsung adalah pak Gito. Jadi, saya juga tetap meminta hak Rp20.000 M2 dari luas lahan sekitar 4 hekter, dan dana yang sudah tak keluarkan untuk membeli lahan dari enam warga tersebut,” sambung Wanuri.
Namun Wanuri mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah uang dari Pemkab Bojonegoro untuk pembelian tanah TPA seharga Rp90.000 sampai Rp95.000 M2 itu telah ditranfer ke rekening masing-masing pemilik lahan atau belum.
“Kalau itu saya belum tahu. Yang saya tau ya cuman Rp50.000 itu saja. Jadi hak yang saya minta ya Rp20.000 M2. Karena, yang Rp30.000 M2 adalah hak nya petani,” imbuhnya Wanuri.Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 6 (enam) petani pemilik lahan itu adalah Parmi dengan luas lahan 9018 M2, Marwat luas lahan, 3424 M2, Marsih luas lahan 16954 M2 warga Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Lasmi, luas lahan 6711 M2, Anto luas lahan 4630 M2 warga Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, dan Jayus luas lahan 5750 M2 warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.(sam)Â