Komisi A : Ada mark up dalam Pembebasan Lahan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pengakuan Suwignyo, selaku Camat Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkait adanya perjanjian tertulis dengan Kasun Tloko, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem tentang harga lahan untuk TPA sebesar Rp50.000 M2 mengarah pada dugaan mark up atau penggelembungan dana.

“Seharusnya Pemkab mensosialisasikan harga di tingkat masyarakat berapa penilaian dari Tim Appraisal waktu itu,” tegas Anggota Komisi A, Ali Mustofa.

Politisi asal Partai Nasdem ini menegaskan, apa yang dilakukan oleh Camat Suwignyo tersebut sudah jelas pada tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Apapun alasan yang diberikan. Karena dia sudah jelas-jelas mengakui melakukan perjanjian tertulis pembelian tanah TPA, itu tidak boleh. Tupoksi Suwignyo itu sebagai apa? Pejabat daerah atau makelar?”tegasnya.

Pria berkacama minus ini juga menilai, langkah camat yang melakukan pembiaran pembelian lahan kepada pemilik tanah oleh kepala dusun (Kasun) baik Gito maupun Wanuri sudah melanggar etika sebagai aparatur negara.

“Secara undang-undang, kedua Kasun itu juga salah dengan membeli tanah warga,” tegas Ali.

Baca Juga :   Beredar Video Mesum Mirip Perangkat Desa Blora

Hal itu, lanjut Ali, dikarenakan fungsi dari pemerintah desa, muspika, dan kabupaten adalah memfasilitasi, dan mensosialisasikan terkait pembebasan lahan tersebut. Sehingga jangan sampai lahan yang digunakan untuk fasilitas umum jatuh ditangan spekulan.

“Yang dirugikan pastinya ya pemilik tanah, apalagi jika tanah yang dilepaskan merupakan mata pencaharian mereka,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *