Badan Perijinan Sebut Moratorium Ijin

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Undang-undang (UU) Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan  keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Muatan UU tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembangian urusan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan mandegnya proses perijinan untuk kegiatan pertambangan non migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Badan Perijinan Bojonegro, Kamidin, menegaskan, semua berkas pengajuan ijin SIPA yang dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut. Sesuai undang-undang baru, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memprosesnya.

“Kalaupun Badan Perijinan memprosesnya harus ada rekomendasi dari Pemprov, tapi rekomendasi tersebut belum kami terima,” ungkap Kamidin kepada Suarabanyuurip.com.

Dia menegaskan, terkait ijin pertambangan yang kini terhenti merupakan sebuah moratorium dari pemerintah pusat. Namun bukan berarti menghasilkan potensi kegiatan illegal pada pertambangan non migas yang ada di Bojonegoro.

Baca Juga :   Puasa, SPBU Kurangi Jam Kerja

“Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan, tapi yang jelas untuk proses perijinan baik itu SIPA, Pasir, Galian C dan pertambangan non migas lainnya ada di Pemprov dan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, data dari Dinas ESDM menyebutkan, ada 45 ijin baru dan perpanjangan untuk SIPA diantaranya kegiatan pengeboran di Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu,  Hotel dan Rumah Sakit Negeri maupun swasta. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *