SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mempertanyakan sikap Kepala Desa Kalisumber, Lasriani Kumihayun, yang masih mempermasalahkan 7 item persoalan di sumur minyak Tiung Biru (TBR), salah satunya keberadaan kelompok masyarakat (Pokmas) Rukun Desa dalam pengelolaan jasa angkut minyak mentah.
“Tanggal 12 Januari lalu, saya mempertemukan kades dan pokmas, dan sudah islah,” kata Camat Tambakrejo, Ngasiaji kepada suarabanyuurip.com.
Bahkan dari pertemuan tersebut, lanjutnya, pemerintah desa (Pemdes) mendapatkan dana sebesar Rp2.000.000 tiap bulannya dari Pokmas yang dimasukkan ke dalam kas desa. Sistem seperti ini juga sudah diterapkan di Kecamatan Purwosari.
“Setelah ada kesepakatan itu ternyata Bu Kades tidak terima dan masih melakukan upaya lain,” tegas Ngasiaji.
Pihaknya mengaku, Kades Lasriani menggandeng lembaga yang mengatasnamakan diri KPK dan mendatangi kantor Kecamatan menanyakan kejelasan 7 item yang dibahas 29 Desember 2014 lalu dengan Tim Konten Lokal.
“Saya tidak tahu, apakah KPK yang dimaksud itu ketuanya Abraham Samad atau bukan, soalnya tidak jelas,” ujar Ngasiaji.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa, mengatakan jika usaha menggandeng KPK entah itu lembaga pemberantasan korupsi asli bentukan pemerintah pusat atau abal-abal, yang jelas langkah tersebut merupakan upaya mencari transparansi.
“Seharusnya camat ini memberikan pembinaan sama kadesnya, jangan minta diperlakukan seperti Dewa,” tegas Ali.
Sementara itu, Kepala Desa Kalisumber, Lasriani Kumihayun hingga berita ini diturunkan, belum memberikan konfirmasi.(rien)