Dewan Minta Kejelasan Pokmas

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur  meminta kejelasan status Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk warga, dan dibina oleh operator  sumur Tiung Biru (TBR) Pertamina EP Asset 4.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mengatakan, keberadaan dua Kelompok Masyarakat (Pokmas) baik di Kecamatan tambakrejo, dan Kecamatan Purwosari yang mengelola road tank untuk pengangkutan minyak mentah dari sumur TBR ke Cepu (Blora) dinilai tidak sesuai.

“Yang namanya kelompok masyarakat apalagi Rukun Desa, itu terbentuknya harus ditingkat desa bukan kecamatan,” tegasnya.

Terlebih, susunan anggota di dalamnya yang tidak sesuai dengan tatanan yang ada. Kalaupun memang itu benar-benar Pokmas, harus ada regulasi yang jelas, dan tugas dari Pokmas harus sesuai organisasi kemasyarakatan.

“Tapi Pokmas ini fungsinya tidak ada yang sesuai semua,” ungkapnya.

Ketidakjelasan itu, lanjut Anam, seharusnya fungsi organisasi masyarakat adalah menjadi penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, wadah pembinaan dan pengembangan. Pula wadah dalam peran serta mensukseskan pembangunan nasional, dan sarana penyalur aspirasi anggota.

Baca Juga :   Dewan Segera Panggil Operator dan Tim Konten Lokal

“Tapi, Pokmas yang ada sekarang ini fungsinya profit oriented,” tandasnya.

Seharusnya jika memang tujuannya untuk itu tidak berbentuk Pokmas , melainkan KUD, CV  atau PT, dan dilakukan secara tender terbuka. Siapapun itu baik dari lingkup Ring 1 maupun di luar Ring 1, bisa turut serta ikut dalam kegiatan tersebut. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *