SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Â segera membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Sumur Tua sebagai salah satu upaya melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran.
Ketua Komisi A, Sugeng Hari Anggoro, menyampaikan, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak dapat melakukan penindakan dan turun langsung saat terjadi pelanggaran di sumur tua baik terkait persoalan kerusakan lingkungan maupun sosial ekonominya.
“Karena di dalam Permen 1 tahun 2008 tidak mengatur adanya tindakan atau sanksi jika ada pelanggaran,†katanya.Â
Dengan tidak adanya sanksi itu terjadi pembiaran terhadap kondisi sumur tua seperti sekarang ini. Karena, baik Pertamina EP Asset IV maupun KSO nya PT Geo Cepu Indonesia (GCI) terkesan tutup mata tanpa ada solusi terkait permasalahan di sumur tua.
“Sekarang siapa yang mau menindak PT GCI kalau mereka tidak memiliki UKL dan UPL? Kita hanya sebatas mengawasi dan memperingatkan saja, sementara tindakan ya tidak ada sama sekali,†tegas Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, dengan adanya Peraturan Daerah Sumur Tua, akan menjadi jembatan bagi Pemerintah Kabupaten untuk dapat mengatur lebih dalam baik tata kelola lingkungan maupun kesejahteraan warga sekitar.
“Kami sudah memasukkan Raperda ini kedalam Prolegda,†pungkasnya.(rien)