Daerah Masih Tunggu Petunjuk Pusat

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat untuk menerapkan pelaksanaan Undang-undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alasannya, karena sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) mengenai teknis pelaksanaanya.

Sebagaimana diketahui, penerapan UU Nomor 23/2014 akan berpengaruh kepada pelayanan public serta berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Indonesia, termasuk Kabupaten Blora.

Pelaksana tugas (Plt) Sekeretaris Daerah Blora, Sutikno Slamet, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat. Karena itu pelayanan public tetap berjalan seperti semula karena belum ada peraturan Pemerintah (PP) mengenai teknis pelaksanaan.

Dia mengungkapkan, dengan penerapan UU No.23/2014 ini nantinya banyak kewenangan daerah yang nantinya akan berpinadah ke Provonsi.  Hal itu tentunya akan menimbulkan kekhawatiran, karena kewenangan Daerah dalam pelayanan public juga terbatas.

“Apakah nanti seperti pemerintahan pusat, atau di daerah nanti akan ada kantor wilayah seperti jaman orde baru, kita juga belum tahu. Yang jelas kita jalan seperti biasa sambil menunggu aturan selanjutnya,” ujar Sutikno Slamet ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2015) kemarin.

Dia juga membenarkan jika UU tersebut, akan berpengaruh pada PAD Blora. Karena Pengelolaan dan segala perijinan langsung dari propinsi.

Sementara itu, Ketua  DPRD Blora, Bambang Susilo, enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. “Saya belum bisa berkomentar, karena saat ini UU Nomor 23 tahun 2014 masuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” katanya.

Menurutnya, para anggota DPR RI saat ini masih menggodok Perpu tersebut. “Tentunya nanti tidak akan jadi Undang-undang, tapi jadi Perppu,” katanya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *