Minta Satlantas Tilang Truk Minyak Mentah TBR

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro untuk memberikan sanksi terhadap 13 roadtank milik kelompok masyarakat (Pokmas) Tambakrejo dan Purwosari.

Alasannya, belasan truk tanki yang mengangkut minyak mentah dari sumur Tiung Biru (TBR) di Desa Kalisumber itu belum mengantongi ijin bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kalau sampai mereka menjalankan aktifitasnya, kami akan minta Polisi menilangnya,” tegas Kepala Dishub, Iskandar kepada suarabanyuurip.com, Rabu (21/1/2015).

Dia menyatakan, telah memberi himbauan kepada pokmas agar tidak menggunakan terlebih dahulu kendaraan-kendaraan roadtank sampai ijin B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diterbitkan.

“Tapi karena sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkan bukti pemrosesan ijin B3, uji KIR kendaraan kami tahan,” tandasnya.

Iskandar menyampaikan, jika himbuan yang diberikan tidak diindahkan dan masih melakukan kegiatan pengangkutan minyak mentah dari Sumur TBR ke Pusat Penampungan Produksi (PPP) Menggung, Kecamatan Cepu, kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan tegas akan memberikan sanksi berat selain tilang.

Baca Juga :   15 Armada Tambahan Minyak TBR Segera Diuji Coba

“Kita lihat saja, apa mereka mengindahkan himbauannya,”lanjutnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bojonegoro, Anggi Saputra, belum memberikan tanggapan mengenai hal ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *