Kades Sawahan Digugat Warga

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sunarto, Kepala Desa (Kades) Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digugat warganya sendiri terkait status tanah di desa setempat. Penyebabnya, dia diduga mempersulit pengurusan sertifikat tanah.

Tak hanya itu Sunarto juga dianggap telah meminta tanah yang sudah dihuni keluarga Masriani (76) sejak puluhan tahun.

Informasi yang diterima suarabanyuurip.com, Kamis (22/1/2015), tanah yang sekarang dipermasalahkan awalnya adalah Tanah Negara (TN). TN ini dibebaskan untuk dihuni puluhan warga dan disertifikatkan menjadi hak milik.

“Tetapi karena keluarga secara ekonomi kesulitan, tanah ini hanya disertifikat sebagian oleh keluarga Masriani,”kata Bukhori (57), menantu Masriani.

Penyerobotan tanah itu diketahui ketika keluarga Masriani bermaksud mengurus sertifikat tanah seluas 500 meter. Namun kades tidak memperbolehkan dan meminta kembali tanah ini.

“Bahkan tanah yang akan diurus sertifikatnya diminta kembali oleh Kades,”kata Bukhori.

Pria ini mengatakan, kades-kades sebelumnya menyarankan kepada keluarga supaya sertifikat tanah segera di urus. Untuk itu dirinya kaget ketika kades yang sekarang menjabat justru berlaku sebaliknya.

Baca Juga :   Penertiban Cafe Karaoke Ilegal Terganjal Perbub

Sengketa tanah ini sendiri sudah pernah dilakukan mediasi beberapa kali oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Tetapi karena tidak ada penyelesaian, kasus inipun mulai disidangkan pertama kali hari ini.

Kubu tergugat, Maryanto, selaku petugas dari Bagian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Tuban, yang mendampingi kasus ini belum banyak berkomentar. Dia mengatakan kalau sidang pertama kali ini pihaknya baru mendapatkan materi gugatan.

“Sidang Kamis depan kami akan menjawab sebagaimana materi gugatan yang tadi sudah disampaikan,”jawabnya singkat.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *