SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pelaksanaan Undang-undang (UU) No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipastikan diikuiti dengan perubahan sejumlah kebijakan di tingkat daerah. Tak terkecuali pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Lapangan Minyak Tiung Biru (TBR) di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dioperatori Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu.
Karena itu, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengaku masih menunggu peraturan pelaksanaan, tata aturan dan ketentuan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
“Karena secara kontrak kami masih berada di bawah SKK Migas,” kata Humas PEP Aset IV, Aulia Arbiani kepada suarabanyuurip.com, Kamis (22/01/2015).
Disinggung tentang perijian dalam melakukan kegiatan, Aulia mengaku, jika banyak jumlah perijinan yang harus di dapatkan. Namun karena adanya tumpang tindih peraturan, serta tidak adanya kepastian pengurusan proses perijinan belakangan ini cukup menghambat kegiatan.
“Tentunya, koordinasi dan komunikasi yang baik serta kepastian proses dalam pengurusan perizinan dari Pemerintah Kabupaten akan sangat membantu stiap KKKS dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.
Auli mengemukakan, jika masalah perijinan berbelit tentunya akan berpengaruh terhadap kenyamanan pada semua pihak. “Hal ini tentunya akan berpengaruh pada setiap perencanaan dan kegiatan di perusahaan, yang mungkin akan berpengaruh kepada pencapaian produksi minyak kedepannya,” ujarnya.(sam)