SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro -Â Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) untuk tidak mengoperasikan truk tangki pengangkut minyak mentah dari Sumur Minyak Tiung Biru (TBR), sebelum mereka melengkapi ijin bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Alasannya, ijin B3 merupakan syarat utama yang harus dipenuhi karena minyak mentah yang diangkut dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Pokmas jangan sok hebat, dan menyepelekan aturan. Operasi road tank TBR akan terus kami lakukan jika mereka masih saja mengangkut barang berbahaya itu sebelum mengantongi ijin B3,” tegas kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar kepada suarabanyuurip, Kamis (22/1/2015). Â
Untuk itu, pihaknya berjanji akan terus berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro dalam memberikan sanksi tegas kepada truk tangki pengangkutan minyak mentah dari TBR yang masih beroperasi. Â
Seperti pemberian tilang terhadap  10 armada dari 19 road tank yang terjaring operasi di Jalur Bojonegoro – Padangan, tepatnya di dekat Stasiun Kereta Api Tobo, Kamis (22/1/2015) kemarin. Sepuluh truk itu dihentikan ketika sedang mengangkut minyak mentah dari lokasi TBR di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, untuk dibawa menuju pusat penampungan dan produksi (PPP) Menggung di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.Â
Belasan truk tangki pengangkutan minyak mentah itu milik kelompok masyarakat (Pokmas) Tambakrejo dan Purwosari. Minyak mentah yang diangkut merupakan milik Pertamina Eksplorasi dan Produksi Field Cepu.
“10 truk tanki berhasil kami tilang. Semuanya tidak mengantongi ijin B3, Mas,” tandas Iskandar.(sam)