SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Sektor Dander terus mengembangkan kasus pengeroyokan pemuda berseragam perguruan silat di jalan Raya Bojonegoro – Nganjuk, tak jauh dari Tamam Makam Pahlawan (TMP) Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (25/1/2014) kemarin.
Hasilnya, dari empat orang yang diamankan pada Senin (26/1/2014) sekira pukul 16.00 WIB kemarin, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DS (20), asal RT 15 Dusun Balong, Desa Sendangrejo, dan Kh (22), asal RT 13, RW 03, Dusun Ngumpak, Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander. Sebelumnya dua orang yang sempat diamankan adalah AG (20) dan F (17), asal Dusun Balong, Desa Sendaharjo, diperiksa sebagai saksi.
Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Penangkapan itu bermula dari pengakuan saksi yang mengetahui identitas pemilik sepeda motor pelaku. Saat ditangkap kedua pelaku dalam pengaruh alkohol sehingga keterangan yang didapat masih belum jelas. Sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah yakni D (17) dan F (20).
“Salah satu di antaranya pelajar di salah satu SMA Negeri di Bojonegoro,” tegas Kapolsek Dander AKP Imam Hanafi kepada suarabanyuurip.com, Selasa (27/1/2015).Â
Sesuai kronologis dari Mapolsek Dander, pengeroyokan ini bermula saat korban Wahyu Budianto, (17), pulang dari acara ulang tahun perguruan silatnya di Kecamatan Baureno menuju rumahnya di Kecamatan Bubulan bersama Waryadi, rekan seperguruannya, menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion bernomopr polisi (Nopol) S 2748 CV.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, Â warga Dusun Sumberbendo, Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, itu dipanggil sekawanan pemuda yang sedang nenggak minuman keras di halaman kantor milik Dinas Pengairan, tak jauh dari TMP Ngumpakdalem.
Karena melihat salah satunya segerombolan menggunakan seragam yang sama, korban yang masih duduk di bangku kelas III di salah satu SMKN di Dander itu berhenti dan menemui mereka.Â
“Karena dikira adalah teman seperguruan, maka korban berhenti. Namun ketika ditanya semakin tidak nyambung dan akhirnya terjadi keributan,” ujar Imam.
Dia menyampaikan, sekelompok pemuda tersebut ditengarai senagaja menggunakan seragam yang sama bahkan ada yang menggunakan seragam perguruan silat lainnya agar terjadi salah faham. Dari keterangan yang didapat, sekelompok pemuda tersebut berkisar 10-15 orang.
“Yang kita amankan ada yang dari perguruan silat ada yang tidak,” tandasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif para pelaku pengeroyokan karena kunci dari jawaban kasus tersebut masih dalam DPO. Meski begitu, polisi telah mengantongi identitas pelaku dan sampai sekarang masih dalam pengejaran.
“Kita sudah menayambangi sekolah pelaku dan tempat tinggalnya, nampaknya pelaku tidak berani pulang dan kabur ke daerah lain,” ujar Imam.
Mantan Kapolsek Tambakrejo itu berjanji akan terus memburu dua pelaku yang salah satunya dikenal korban untuk mengurai motif pengeroyokan.  “Pasal yang disangkakan kepada pelaku pengeroyokan adalah pasal 170 junto 3 Undang-undang perlindungan anak,” tegas Imam.(rien)Â