SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Munculnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun tahun 2015 mengenai larangan penggunaann sejumlah alat tangkap ikan, ditanggai Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tuban, Jawa Timur.
Ketua HNSI Tuban, Faisol Rozi, berharap adanya Permen baru ini tidak memberatkan masyarakat nelayan. Dimana penggunaan alat tangkap ini berpengaruh dengan aktivitas melaut.
“Kita berharap adanya Permen ini tidak memberatkan masyarakat nelayan,â€kata Faisol Rozi melalui ponselnya, Rabu (28/1/2015).
Faisol masih enggan berkomentar lebih jauh. Saat ini pihaknya belum mendapatkan edaran ini secara detail dari pihak terkait. Bahkan masih belum mengetahui alat tangkap kategori apa saja yang tidak diperbolehkan dalam aktivitas melaut. Apabila Permen ini bagus untuk kebaikan masyarakat nelayan, secara kelembagaan pihaknya siap membantu memberikan sosialisasi kepada nelayan.
“Asal tidak memberatkan masyarakat nelayan, secara kelembagaan kita siap memberikan bantuan untuk sosialisasi,â€jelas pria yang juga pengusaha ikan segar ini menjelaskan.
Sementara itu, dalam Permen disebutkan kalau alat penangkapan ikan yang dilarang adalah jenis Pukat Hela (Trawls) dengan segala jenisnya dan juga Pukat Tarik (seine nets) dengan segala jenisnya. Penggunaan alat ini dilarang di seluruh wilayah perairan Republik Indonesia. (edp)