Ijin Pengangkutan Minyak di Dirjen Migas

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut apabila ijin pengangkutan minyak mentah dari Sumur Tiung Biru (TBR) yang dioperatori Pertamina EP Asset 4 bukan melalui rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melainkan Dirjen Migas.

“Rekomendasi yang kami keluarkan hanya untuk limbah B3, dan minyak mentah bukan limbah B3,” tegas Asisten Deputy Tata Kelola Kementerian Lingkungan Hidup, Ari Subianto kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (29/1/2015). 

 Dia menyatakan, salah alamat kalau kepengurusan ijin pengangkutan minyak mentah melalui KLH, sebab itu kewenangan Dirjen Migas.

 “Yang bilang harus ngurus rekomendasi ke KLH siapa?”ujarnya penasaran.

 Hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro  sebelumnya. Dishub  memerintahkan kelompok masyarakat (Pokmas) untuk segera mengurus ijin limbah B3, agar pengangkutan minyak mentah dari sumur Tiung Biru (TBR) menggunakan truk tanki tidak bermasalah.

 “KLH tidak akan mau mengurus karena bentuknya Pokmas,” ujar Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar, beberapa waktu lalu. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Harga Elpiji 12 Kg Disesuaikan Rp1.500 Per Kg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *