UU No23/2014 Pangkas Kewenangan Daerah

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan- Belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis berlakuknya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada tata kelola pertambangan di kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Menurut Kasubag Pertambangan dan Energi Bagian Perekonomian Lamongan, Mohammad Anwar, selama belum adanya PP yang mengatur tentang pertambangan sebagian besar kewenangan bidang pertambangan telah dipangkas.

“Kami tidak bisa leluasa lagi menentukan kebijakan dibidang pertambangan. Semuanya harus atas ijin atau rekomendasi Pemprov Jatim,” kata Anwar kepada suarabanyuurip.com, Kamis (29/1/2015).

Akibatnya Pemkab tidak bisa lagi leluasa memberikan perijinan bagi pengusaha yang ingin berinves di bidang pertambangan. Selain itu jika terjadi pelanggaran di lapangan, pemkab harus terlebih dahulu menunggu juklak dan juknis atau berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

“Adanya UU nomor 23 tahun 2014 terkesan pemerintah pusat belum mempercayai Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah daerah,” cetus Anwar.

Di Kabupaten Lamongan sendiri untuk pengelolaan dan pengawasan pertambangan telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) No.7 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan. Selain itu untuk pembinaan para pelaku usaha pertambangan juga telah dibentuk tim gabungan yang beranggotakan SKPD terkait, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Perekonomian, Dinas Pendapatan, Bagian Hukum dan di back up pihak kepolisian.

Baca Juga :   Zulma : Penundaan Pencairan ADD Melenceng dari Asas Otonomi Daerah

Potensi tambang di Lamongan sendiri di antaranya yaitu batu dolomite, pedel uruk, batu gamping, pasir uruk dan dolomite yang tersebar di Kecamatan paciran, Solokuro, Brondong, Mantup, Karanggeneng, Babat, Sambeng dan Ngimbang. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *