Gelapkan Motor Pegawai PLN Ditangkap Polisi

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Seorang Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN), ditangkap polisi karena menggelapkan kendaraan roda dua milik temannya.

Penangkapan bermula, ketika pelaku, Arief Sudianto (45), warga Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminjam motor Honda Beat bernomor polisi (Nopol) S 6038 EY, milik Masyrufah (40), warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

“Kejadian bermula ketika korban dan pelaku berada di rumah kos yang ada di Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Tuban,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, kepada suarabanyuurip.com di Mapolres Tuban, Jumat (30/1/2015).

Menurut informasi, rumah kos ini merupakan milik tersangka. Selain itu tersangka yang pegawai PLN ini juga bertugas di wilayah Kecamatan Jatirogo, Tuban.

“Saat berada di kos, tersangka meminjam sepeda motor milik korban. Saat itu hari Senin tanggal 7 Juli tahun 2014 lalu,” kata Elis, menjelaskan.

Elis mengatakan, tersangka beralasan meminjam motor korban untuk transportasi. Sampai satu bulan setelah peminjaman dan motor tidak dikembalikan, korban menanyakan kepada pelaku dan pelaku masih beralasan motor tersebut masih akan dipinjam.

“Dua bulan kemudian ditanyakan lagi, pelaku justru mengatakan kalau motor itu adalah miliknya,” kata Elis.

Setelah dua bulan ini, pelaku menghilang dan tidak pernah muncul lagi. Beberapa kali dihubungi melalui ponselnya tapi tidak pernah diangkat.

“Setelah itu tersangka menghilang dan tidak pernah mengangkat telpon,” tegas Elis.

Akhirnya korban melapor ke petugas kepolisian. Ketika dilacak, tersangka akhirnya bisa ditangkap di kediamannya.

“Pelaku kita kenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.(edp)

Baca Juga :   Bupati Djoko Nugroho Lantik 125 Kades Baru

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *