SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur  menyebut, penindakan dalam operasi roadtank atau kendaraan tangki pengangkut minyak mentah dari Sumur Tiung Biru (TBR) di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro menuju penampungan minyak Cepu, Blora berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami menerapkan pada pasal 308 tentang angkutan B3, karena pengelola roadtank yakni Pokmas tidak memiliki ijin B3 dalam mengangkut minyak mentah,” tegas Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar.
Dia menyampaikan, ada sembilan kendaraan yang diamankan buku KIR Â dan dilarang beroperasi selama ijin B3 belum diterbitkan. Operasi dilaksanakan bersama dengan Satlantas Polres Bojonegoro karena yang berhak menilang adalah Kepolisian.
Iskandar menyebutkan, jika minyak mentah yang diangkut oleh Pokmas dari Sumur Tiung Biru tersebut merupakan limbah B3. Karena B3 memiliki tujuh karakteristik, salah satunya adalah mudah terbakar.
“Kalau mudah terbakar berarti kan masuk bahan bakar, yakni minyak. itu ada di ada di  PP 267,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Anggi Saputra, Â membantah melakukan penilangan terhadap roadtank seperti yang dikatakan Dishub. Pihaknya hanya melakukan pendampingan, dan membantu menyetop kendaraan tersebut saat beroperasi.
“Yang ditahan buku KIR, kami tidak tahu-menahu soal ijin (angkut B3-Red),” tukasnya.
Asisten Deputy Tata Kelola Kementerian Lingkungan Hidup, Ari Sudijanto, menyampaikan yang diangkut dari sumur Tiung Biru adalah Crude atau minyak mentah. Minyak mentah bukan termasuk limbah B3.
“Minyak mentah bukan limbah tapi produk. rezimnya bukan diaturan lingkungan hidup, rezimnya ada di pengaturan migas jadi harusnya ke Dirjen Migas,” tegasnya.
Sedangkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 308 menyebutkan, Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Pasal 173 ayat (1) huruf a; tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b; tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. (rien)