Pengangkutan Minyak Mentah Wajib Kantongi B3

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Operator Lapangan Minyak Tiung Biru (TBR) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Aset 4 menegaskan, jika pengangkutan minyak mentah wajib memiliki ijin pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3). Persyaratan ini juga wajib dipenuhi oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang selama ini mengelola pengangkutan minyak mentah dari sumur TBR di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Ada dua pokmas yang selama ini mengelola jasa pengangkutan minyak mentah TBR. Yakni Pokmas Kecamatan Tambakrejo dan Purwosari. Dua Pokmas itu mengelola belasan road tank pengangkutan minyak mentah berkapasitas 5000 liter untuk dibawa menuju Penampungan Menggung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Sesuai peraturan, yang melakukan pengangkutan minyak mentah wajib mempunyai ijin pengangkutan B3. Tentunya seperti yang dilakukan oleh Pokmas Tambakrejo dan Purwosari itu wajib memiliki ijin B3 tersebut,” tegas Sigit Dwi Aryono kepada suarabanyuurip.com, Senin (2/2/2015).

Sigit mengungkapkan, dua pokmas itu telah memproses kepengurusan ijin B3. “Untuk ijin B3, itu yang ngurus adalah Pokmas bukan kami. Sedangkan, kami sifatnya hanya membantu saja,” ujar Sigit, menjelaskan.

Baca Juga :   Lelang TKD Gayam Dibuka Lagi, Ini Syaratnya

Disinggung tentang regulasi yang mewajibkan pengangkutan minyak mentah mempunyai ijin B3, Sigit belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *