DKP Minta Permen KP Dikaji Ulang

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 2 tahun 2015 mengenai larangan sejumlah alat tangkap nelayan dikaji ulang.

Dalam Permen tersebut, disebutkan pemerintah melarang penggunaan alat tangkap jenis Pukat Hela (Trawls), dan Pukat Tarik (Seine Net) di seluruh wilayah perikanan Republik Indonesia.

“Kita meminta supaya penerapan Permen ini dikaji ulang,”jelas Kepala DKP Tuban, Sunarto, melalui ponselnya, Selasa (3/2/2015).

Dia mengatakan, masukan ini sudah disampaikan dalam rapat tingkat provinsi. Keberadaan Permen ini dinilai cukup mengganggu perekonomian nelayan.

Lebih lanjut, Sunarto , menjelaskan separuh dari nelayan Tuban menggunakan alat tangkap jenis pukat dan dogol. Berarti kalau diterapkan, akan ada 50 persen nelayan Tuban yang tidak bisa menangkap ikan.

“Sebagian besar nelayan di Tuban menggunakan alat tangkap jenis ini, dimana merupakan alat tangkap yang dilarang dalam Permen,”jelasnya.

Pun demikian, dia meminta kepada nelayan di Tuban untuk tidak terprovokasi dan melakukan aksi protes terlebih dahulu. Serta menjaga situasi tetap kondusif karena Permen ini juga belum disosialisasikan.

Baca Juga :   Anggota DPRD Masih Gandoli Motdin

“Kita meminta nelayan tetap kondusif, Permen ini memang juga belum disosialisasikan,”tandasnya.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *