Minta Pokmas Penuhi Aturan Angkutan Minyak

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Aset 4, meminta kepada dua kelompok masyarakat (Pokmas) yang selama ini mengelola jasa pengangkutan minyak mentah dari sumur Tiung Biru (TBR) di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur segera memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tertib berlalu lintas.

Dua pokmas yang dimaksud adalah Pokmas Kecamatan Tambakrejo dan Purwosari. Dua Pokmas itu mengelola belasan road tank pengangkutan minyak mentah berkapasitas 5000 liter untuk dibawa menuju Penampungan Menggung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Pokmas Tabakrejo dan Purwosari untuk segera melengkapi persyaratan pengangkutan yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah tentang ijin Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” kata Legal and Relations PEP Aset 4, Sigit Dwi Aryono kepada suarabanyuurip.com, Selasa (3/2/2015).

Dia menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat. Hanya saja, Sigit mengaku tidak hafal regulasi yang mengatur tentang wajib mengantongi ijin B3 tersebut.

“Maaf saya tidak hafal, Mas,” ujar Sigit.

Baca Juga :   Planindo Sepakati Lima Tuntutan Warga

“Saya harapkan bisa melaksanakan pengangkutan dengan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tertib berlalu lintas,” imbuh Sigit. (sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *