Perhutani Parengan Warning Penambang Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan mengaku telah memberikan peringatan kepada penambang ilegal sumur tua di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Peringatan itu berupa pemasangan plang larangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Administratur Perhutani KPH Parengan, Daniel Budi, menyampaikan, pemasangan plang larang ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat karena dinilai ada pembiaran dari KPH Perhutani Parengan terhadap kegiatan penambangan ilegal di sumur tua yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Awalnya hanya mengkoordinasikannya dengan Pertamina, tapi karena kondisinya semakin parah akhirnya kami melakukan tindakan tegas,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (3/2/2015).

Dia mengatakan, bentuk peringatan tersebut adalah  para penambang harus mengurus legalitas kegiatan penambangan di sumur tua dan mengurus ijin pinjam pakai kawasan hutan. Apabila dua persyaratan tersebut telah dipenuhi maka kegiatan bisa dilakukan.

“Kalau soal siapa yang menambang itu diluar domain saya,” tandas Daniel.

Daniel mengungkapkan, selama ini pihak Perhutani KPH Parengan salah melakukan analisa karena akibat kegiatan ilegal penambang di sumur tua telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sehingga untuk melakukan tindakan selanjutnya butuh koordinasi dengan Pertamina EP Asset IV selaku pemegang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).

Baca Juga :   Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Berkapasitas 25 MWp

“Dalam minggu ini kami akan mengundang Pertamina EP asset IV,” imbuhnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *