Oknum LSM dan Wartawan Peras Sekolah Pinggiran

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Oknum wartawan, dan aktivis LSM di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditengarai melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala SD di wilayah pinggiran. Mereka menakuti-nakuti dengan dasar UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Blora, Samedi Joko Waspodo. Dari laporan yang diterima, UU KIP dijadikan alat untuk menakut-nakuti bahkan memeras penyelenggara publik utamanya sekolah-sekolah di daerah pinggiran.

“Jika ada permohonan informasi publik jangan takut, laporkan kepada Sekretaris PPID Dindikpora,” tandasnya saat menyampaikan sosialisasi di UPTD TK/SD se-Kecamatan Kunduran, Blora.

Dari informasi yang dia dapatkan, dengan mengaku LSM atau wartawan mereka meminta informasi publik sebagai alasan. “Terkadang meminta bantuan yang tidak jelas penggunaanya atau menjual barang. Jika terjadi kasus seperti ini, sekolah jangan takut menghadapinya,” katanya.

Jika perlu, lanjut dia, laporkan kepada dinas yang punya wewenang, dalam hal ini Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blora.

Baca Juga :   Pedagang Pasar Kota Bojonegoro Tolak Dipindah ke Tempat Baru

Meski demikian, dirinya juga memberikan apresiasi pihak yang meminta informasi publik untuk membangun terselenggaranya pemerintahan yang bersih. Karena prinsip UU KIP memberikan akses kepada masyarakat sebagai kontrol untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, dan transparan.

Dia meminta agar sekolah mempunyai tata kelola yang baik, jangan sampai salah membuat laporan,  Utamanya yang menyangkut keuangan, karena bisa berhadapan dengan hukum.

Masfuah, guru sekaligus bendahara SD Jetak, Kecamatan Kunduran, menuturkan, banyak guru tidak paham UU KIP sehingga mereka takut jika menghadapi permohonan informasi. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *