SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – PT Kereta Api Indonesia (PTÂ KAI) DAOP IV Semarang, mengabulkan keberatan warga terkait pembongkaran kios di depan Stasiun Besar Cepu, Kabupaten Blora, Jawa tengah.
Warga sebelumnya menyampaikan keberatan pada PT KAI. Mereka meminta untuk ditangguhkan karena waktu yang diberikan terlalu mepet.
Lurah Balun, Kecamatan Cepu, Nunik Sulistiyo, mengatakan, sudah ada jawaban dari PT KAI meski hanya sebatas penyampaian lisan. “Sudah ada jawaban dari permohonan warga yang telah disampaikan. Tapi dari DAOP IV Semarang, masing-masing warga diminta untuk membuat permohonan penangguhan,†katanya, Rabu (4/2/2015).
Sebanyak 25 warga Kelurahan Balun menempati kios di depan stasiun terancam dibongkar paksa. Dalam jangka waktu tujuh hari sejak diedarkan surat pemberitahuan yang tertanggal 27 Januari, harus mengosongkan lokasi.
Warga telah dikumpulkan pada selasa (3/2/2015) lalu untuk membicarakan pembongkaran kios. Dari pertemuan itu, masing-masing warga dengan tanpa paksaan membuat permohonan penangguhan pembongkaran kios hingga 1 Maret mendatang. Mereka juga tidak menuntut ganti rugi.
“Itu kan tanah PT KAI, kalau mereka menyewa, dan waktunya habis tentunya harus rela pindah tanpa menuntut ganti rugi. Karena PT KAI sendiri juga akan memanfaatkan lahan itu,†tandas Nunik.
Nurtain, Kepala Stasiun Besar Cepu, juga membenarkan adanya persetujuan penangguhan yang telah diajukan warga. “Sesuai dengan permohonan yang diajukan, warga diberi tenggang warktu sampai dengan 1 Maret mendatang,†jelasnya saat dikonfirmasi.  (ams)