SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana melayangkan surat kepada operator migas Sumur Tiung Biru (TBR), Pertamina EP Asset IV untuk mempertanyakan pembuangan sampah domestik baik di TBR A, B, maupun C di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kamis (5/2/2015).
Kepala DKP Bojonegoro, Nurul Azizah, mengungkapkan, operator migas yang melakukan aktivitas pertambangan minyak dan gas bumi di Bojonegoro seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah setempat. Sehingga pihaknya mengetahui berapa volume sampah domestik yang ada di lokasi sumur dan kemana sampah tersebut dibuang.
“Kalaupun sudah ada rekanan yang menangani sampah domestic ini harusnya Pertamina EP Asset IV memberikan laporan secara tertulis, agar Pemkab mengetahui terkait sampah domestic yang dihasilkan,” tegasnya.
Nurul berharap, Pertamina EP Asset IV memperhatikan peraturan yang ada baik di daerah maupun di pusat, jangan sampai peristiwa perijinan bahan beracun dan berbahaya (B3) terulang kembali. Dimana menurut informasi yang diterima 2012 lalu mengajukan ijin B3 namun hingga limbahnya habis ijin tersebut tidak kunjung diterbitkan.
“Kami akan melayangkan surat resmi kepada Pertamina EP Asset IV, karena hingga saat ini belum ada koordinasi secara langsung,†tegasnya.
Sementara itu, Humas Pertamina EP Asset IV, Aulia Arbani masih berusaha dikonfirmasi mengenai pengolahan sampah domestic di Sumur TBR.(rien)